Masyarakat Toraja sejak dahulu kala sudah mengenal kasta (tana’) atau strata soaial, dan bahkan bukan hanya masyarakat Toraja namun beberapa daerah di Indonesia bahkan di dunia memiliki strata sosial atau tingkatan-tingkatan kedudukan masyarakat, bagi masyarakat Toraja kasta atau starata sosial masyarakat ini sangat penting karena berhubungan dengan aluk,adat dan budaya Toraja.
Adapun pembagian kasta(tana’) tersebut terbagi menjadi 4 tingkatan antara lain :
- Tana’ bulaan(kasta bangsawan tertinggi)
- Tana’ bassi(kasta bangsawan menengah)
- Tana’ karurung(kasta rakyat merdeka)
- Tana’ kua-kua(kasta hamba)
Menurut falsafah aluk todolo(kepercayaaan asli suku Toraja) semua tingkatan tana’ atau kasta ini berhubungan dengan tugas dan kewajiban manusia dalam mengamalkan aluk todolo.
Semua tingkatan tana’ tersebut dalam masyarakat dan upacara-upacara adat dan budaya sangat diperhatikan, umpama dalam perkawinan dimana seorang kasta rendah laki-laki tidak boleh kawin dengan kasta di atasnya, tetapi sebaliknya kasta laki-laki di atas boleh kawin dengan kasta rendah tetapi turunan anak-anaknya tidak diakui kastanya
Begitupun perceraian dalam keluarga yang bersalah harus membayar suatu denda yang disebut “kapa”. Hukum dendanya sebagai berikut:
- Untuk tana’ bulaan nilai hukumannya 24 ekor kerbau sang pala’
- Untuk tana’ nassi nilai hukumannya 6 ekor kerbau sang pala’
- Untuk tana’ karurung nilai hikumannya 2 ekor kerbau sang pala’
- Untuk tana’ kua-kua nilai hukumannya 1 ekor babi betina yang sudah pernah beranak.
No comments:
Post a Comment