Tahun 1926 Tana Toraja sebagai Onder Afdeeling Makale-Rantepao dibawah Self Bestur Luwu oleh pengaturan Belanda
Pada tanggal 18 Oktober 1946 dengan besluit LTGG tanggal 8 Oktober 1946 Nomor 5 (Stbld Nomor 105) Onder Afdeeling Makale-Rantepao dipisahkan dari swapraja yang berdiri sendiri dibawah satu pemerintahan yang disebut Tongkonan Ada'
Adapun susunan Dewan Tongkonan Ada' adalah sebagai berikut:
-
Ketua : Puang Andrial Duma' Andilolo
- Puang Laso' Rinding dari Sangalla'
- Puang Laso' Torantu dari Mengkende
- Ma'dika Bombing dari Buakayu
- Ma'dika Tandirerung dari Ulusalu
- Siambe' H Saba' dari Madandan
- Siambe' Tangdirerung dari Kesu'
- Siambe' Salurapa' dari Nanggala
- Siambe' Kombong Langi' dari Tikala
- Siambe' Sarungngu dari Pangala'
Anggota :
Pada saat Pemerintahan Indonesia berbentuk Repoblik Indonesia Serikat (RIS), sistem Pemerintahan Tongkonan Ada' diganti dengan suatu sistem pemerintahan darurat yang beranggotakan 7 (tujuh) orang yang dibantu oleh suatu badan yaitu Komite Nasional Indonesi (KNI) yang beranggotakan 15 (lima belas) orang.
Sistem pemerintahan ini disahkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan nomor 482 pada tangga 21 Februari.
Pada tahun 1957 Toraja menjadi Kabupaten Dati II Tana Toraja berdasarkan UU Darurat Nomor 3 tahun 1957 dan berdasarkan UU N0.29/1959.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat nomor 3 tahun 1957 dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja, dimana peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 1957 dengan Kepala Daerah yang pertama bernama Lakitta
Bupati Tana Toraja berikutnya adalah H. L. Lethe pada tahun 1961 berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan nomor 2067.
Administrasi pemerintahan berubah dengan penghapusan sistem Distrik dan pembentukan Pemerintahan Kecamatan. Tana Toraja pada saat itu terdiri atas 15 (lima belas) distrik dengan 410 (empat ratus sepuluh) kampung, berubah menjadi 9 (sembilan) Kecamatan dengan 135 Kampung.
Kemudian berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan nomor 450/XII 1965 tanggal 20 Desember 1965 dibentuk sistem Pemerintahan Desa.
No comments:
Post a Comment