Selamat Datang ,@}:-',-- Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Tindakan terhadap pelanggaran Pemali

Adapun tindakan terhadap pelanggaran bagi yang tidak mentaati pemalinna sukaran aluk dalam masyarakat Toraja akan mendapat hukuman berupa sangsi adat.
bila seseorang/oknum baik kelompok maupun instansi melakukan pelanggaran/mengganggu kesakralan dalam prosesi rambu solo' maka iya akan diberikan sangsi secara adat sesuai dengan pelanggarannya.
Sebelum dijatuhkan hukum terhadap sipelanggar maka tetua adat terlebih dahulu menelisik asal-muasal atau akar permasalahan sehingga muncul kekacauan/masalah, dengan berkiblat ke hasil penyelidikan itu barulah diputuskan hukuman apa yang sesuai terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Hukuman yang biasa diberikan dapat berupa pengakuan/penyesalan/pertobatan dosa yang masyarakat adat Toraja mengenalnya dengan Mangaku
Apabila perbuatan yang dilakukan tidak terlalu besar/ringan maka oknum tersebut hanya mengorbankan babi atau ayam

Tetapi bilamana pelanggarannya berat maka oknum tersebut bisa dikenai hukum sebagai berikut :

  • Mangrambu Langi (mengorbankan kerbau dan babi)
  • Dipali' (dibuang/diusir keluar kampung)
  • Dipokaunan (dijadikan budak bagi orang bersangkutan)
Untuk pelanggaran sedang maka hukumannya adalah Dipakalao atau membayar denda
Hukuman ini adalah hukuman yang diatur oleh pemangku adat dengan memerintahkan sipelanggar pemali sukaran aluk untuk membayar kesalahannya dengan harta benda berupa kerbau, sawah, ladang, atau harta lainnya yang dimiliki yang dianggap setimpal dengan pelanggarannya. Disuatu kampung di Toraja Mapakalao ini biasa dsebut Ma' susukki artinya lahan atau harta milik sipelanggar diambil alih oleh yang berhak.

Dalam pemberian hukuman tidak ada aturan tertulis yang mengatur pemberian sangsi terhadap pelanggaran adat tetapi diputuskan melalui kombongan karopi (musyawarah wilayah adat) dan memberikan hasil kada rapa' atau kada disituru'i (hasil musyawarah yang disepakati bersama).

Oleh karena di Toraja tidak ada penguasa mutlak sehingga pemberlakuan terhadap pelanggaran sukaran aluk berdasarkan wilayah adat masing-masing. Secara garis besar ada 3 jenis pemerintahan adat di wilayah Toraja, yaitu :
  • Padang di Ambe'i
  • Padang di Ma'dikai
  • Padang di Puangngi


| Pemali Masyarakat Suku Toraja |

No comments:

Post a Comment